Perpanjangan Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di SMA Assaadah

Berpedoman pada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020, Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 420/2438/101.1/2020, Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor 420/2438/101.1/2020, serta memperhatikan keputusan hasil rapat pengurus Yayasan Pondok Pesantren Qomaruddin dan Kepala Sekolah/Madrasah pada tanggal 18 April 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), maka diputuskan hal-hal sebagai berikut:

A. KEGIATAN PESERTA DIDIK KELAS X DAN XI

  1. Kegiatan pembelajaran dari rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh diakhiri pada tanggal 21 April 2020;
  2. Tanggal 22 – 23 April 2020 libur awal Ramadhan, tidak ada kegiatan pembelajaran daring/jarak jauh;
  3. Pesantren Ramadhan dilaksanakan mulai tanggal 25 April sampai dengan 21 Mei 2020 secara daring. Kegiatan yang dilakukan adalah 1) tilawah Al-Qur`an, 2) sholat lima waktu dengan bacaan wiridnya, 3) sholat dhuha, 4) sholat tarawih, dan 5) hafalan bacaan tahlil. Setiap peserta didik wajib melaporkan kegiatannya dengan cara: 1) setiap hari melaporkan secara online melalui program yang disediakan oleh sekolah dan 2) melaporkan kegiatannya dalam bentuk buku kegiatan harian yang diketahui oleh orang tua/wali. Buku tersebut dikumpulkan ketika masuk sekolah;
  4. Pelaksanaan studi wisata kelas XI ditunda dan akan diputuskan kemudian hari melihat perkembangan dan situasi yang ada;
  5. Selama kegiatan Pesantren Ramadhan di rumah, orang tua/wali murid harap memantau putra putrinya agar tidak keluar rumah dengan mengisi kegiatan yang positif;
  6. Peserta didik kembali belajar di sekolah pada tanggal 2 Juni 2020.

B. PENILAIAN HASIL BELAJAR (PENILAIAN AKHIR TAHUN) KELAS X DAN XI

  1. Penilaian Akhir Tahun (PAT) dilaksanakan pada tanggal 2 Juni sampai dengan 10 Juni 2020;
  2. Selama Penetapan Masa Darurat Penyebaran  Corona Virus Disease (COVID-19) di Jawa Timur masih diberlakukan, Penilaian Akhir Semester (PAT) dilaksanakan secara daring (tes daring/ujian online);
  3. Menyelesaikan administrasi dan biaya pendidikan yaitu SPP sampai dengan bulan Juni, Herregristasi (bagi yang belum), dan Bina Prestasi untuk kelas Unggulan;
  4. Pembayaran pada poin c) terakhir pada tanggal 13 Mei 2020. Apabila ada kendala mohon dikomunikasikan secara baik dengan pihak sekolah pada tanggal 14 Mei sampai dengan 17 Mei 2020.

C. KEGIATAN PESERTA DIDIK KELAS XII

  1. Kegiatan pondok aswaja ditiadakan;
  2. Pengumuman kelulusan dilaksanakan pada tanggal 4 Mei 2020 melalui sistem daring/online pada media sosial sekolah dan/atau melalui wali kelas masing-masing, dengan ketentuan lunas semua biaya pendidikan;
  3. Kegiatan wisuda ditiadakan. Penyerahan Buku Penilaian Hasil Belajar dan teknis penyerahan akan disampaikan dikemudian hari melihat perkembangan dan situasi yang ada;
  4. Melarang peserta didik untuk merayakan kelulusan dengan mencoret-coret baju, berkonvoi, membuat video kelulusan dan kegiatan lainnya yang berpotensi mendatangkan orang banyak;
  5. Peserta didik yang membutuhkan administrasi, legalisir, dan Surat Keterangan Lulus (SKL) yang bersifat segera dapat diselesaikan dengan memperhatikan dan melaksanakan protokoler pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) yang telah ditetapkan. Apabila mengabaikan protokoler tersebut, maka TIDAK DILAYANI.

D. KETENTUAN LAIN

  1. Kegiatan haflah akhirus sanah ditiadakan. Penyerahan Buku Penilaian Hasil Belajar/Rapor dikoordinir oleh wali kelas dan teknis penyerahan akan disampaikan dikemudian hari melihat perkembangan dan situasi yang ada;
  2. Guru dan karyawan menjalankan tugas masing-masing dari rumah hingga tanggal 1 Juni 2020, kecuali yang mendapatkan tugas piket selama masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19);
  3. Pembayaran biaya pendidikan, antara lain: SPP, Herregristasi, Kelas Unggulan (Bina Prestasi), Bimbel UN-SBMPTN, Kegiatan dan Ujian Kelas Akhir tetap dipenuhi sebagaimana mestinya;
  4. Pembayaran pada poin 3) yang dilakukan secara transfer melalui petunjuk pada wali kelas masing-masing;
  5. Kantor buka setiap hari, mulai jam 08.00 s.d. 12.00 WIB, kecuali Jumat dan hari libur nasional. Setiap orang yang datang ke kantor dengan melaksanakan protokoler pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) yang telah ditetapkan;
  6. Ikuti perkembangan informasi tentang pendidikan dan kebijakan sekolah melaui website: www.smadahgresik.sch.id atau melalui wali kelas masing-masing.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebaik-baiknya. Kami sampaikan selamat menjalan ibadah puasa Ramadhan, semoga kita senantiasa mendapatkan berkah dengan kemuliaan bulan Ramadhan, mendapatkan rahmat dan ampunan Allah SWT. Semoga kita semua senantiasa dalam lindungan Allah SWT. Sesegera mungkin wabah Covid-19 selesai. Aamiin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.