Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di SMA Assaadah

Menyikapi perkembangan COVID-19, sesuai himbauan pemerintah, Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020, Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 420/1950/101.1/2020, Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor 420/1951/101.1/2020, serta memperhatikan keputusan hasil rapat pengurus YPP Qomaruddin dan Kepala Sekolah/Madrasah pada tanggal 28 Maret 2020 dan sebagai bentuk ikhtiar dalam menjaga keselamatan dan kemaslahatan bersama, maka diputuskan hal-hal sebagai berikut:

A. Kegiatan pembelajaran yang berkaitan dengan peserta didik kelas akhir (kelas XII):

  1. Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tahun 2020 dibatalkan;
  2. Pelaksanaan Ujian Praktik tahun 2020 dibatalkan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini;
  3. Pelaksanaan pondok aswaja tahun 2020 ditunda dan akan diputuskan kemudian hari melihat perkembangan dan situasi yang ada;
  4. Pelaksanaan wisuda kelas akhir akan diputuskan kemudian hari melihat perkembangan dan situasi yang ada;
  5. Melarang peserta didik untuk melaksanakan dan mengadakan pembuatan video dan /atau foto akhir tahun angkatan lulusan tahun pelajaran 2019/2020 yang mengumpulkan siswa sampai batas waktu dinyatakan normal oleh pemerintah.

B. Kegiatan pembelajaran yang berkaitan dengan peserta didik kelas X dan XI:

  1. Kegiatan pembelajaran dari rumah untuk peserta didik melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan sampai dengan tanggal 21 April 2020 dengan tetap memperhatikan perkembangan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) dan situasi yang ada;
  2. Tanggal 22 – 23 April 2020 libur awal romadlon;
  3. Peserta didik kembali melaksanakan kegiatan pembelajaran di sekolah pada tanggal 25 April 2020 dalam bentuk kegiatan pondok romadlon dengan tetap memperhatikan perkembangan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) dan situasi yang ada;
  4. Kegiatan peserta didik baik OSIS/MPK atau kegiatan lainnya yang mengumpulkan siswa ditunda dan akan diputuskan kemudian hari melihat perkembangan dan situasi yang ada;
  5. Pelaksanaan Penilaian Akhir Tahun (PAT) untuk kenaikan kelas akan diputuskan kemudian hari melihat perkembangan dan situasi yang ada;
  6. Selama kegiatan pembelajaran di rumah, orang tua/wali murid harap memantau putra putrinya agar tidak keluar rumah dengan mengisi kegiatan yang positif;

C. Ketentuan yang perlu diperhatikan selama pelaksanaan pembelajaran daring/jarak jauh oleh guru:

  1. Bapak/Ibu Guru serta Wali Kelas senantiasa mengingatkan peserta didik untuk tetap melaksanakan pembiasaan yang telah dilakukan di sekolah, yaitu sholat dhuha dan doa awal pembelajaran;
  2. Belajar dari rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas;
  3. Belajar dari Rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19;
  4. Aktivitas pembelajaran Belajar dari Rumah dapat bervariasi antar siswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/fasilitas belajar di rumah;
  5. Bukti atau produk aktivitas Belajar dari Rumah diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif;

D. Ketentuan lain-lain:

  1. Guru melaksanakan pembelajaran daring/jarak jauh tanpa hadir di kantor sampai dengan tanggal 21 April 2020 dengan tetap memperhatikan perkembangan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) dan situasi yang ada;
  2. Guru dan karyawan menjalankan tugas masing-masing dari rumah hingga tanggal 21 April 2020, kecuali yang mendapatkan tugas piket selama masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19);
  3. Guru dan Karyawan masuk kembali ke sekolah sampai ada pemberitahuan lanjutan;
  4. Pembayaran biaya pendidikan, antara lain: SPP, Herregristasi, Kelas Unggulan (Bina Prestasi), Bimbel UN-SBMPTN, Kegiatan dan Ujian Kelas Akhir tetap dipenuhi sebagaimana mestinya;
  5. Pembayaran pada poin 3) yang dilakukan secara transfer melalui petunjuk pada wali kelas masing-masing;
  6. Kantor buka setiap hari, jam 08.00 s.d. 12.00 WIB, kecuali Jumat dan hari libur nasional. Setiap orang yang datang ke kantor dengan melaksanakan protokoler pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) yang telah ditetapkan;
  7. Ikuti perkembangan informasi tentang pendidikan dan kebijakan sekolah melaui website: www.smadahgresik.sch.id atau melalui wali kelas masing-masing.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebaik-baiknya. Semoga kita semua senantiasa dalam lindungan Allah SWT. Sesegera mungkin wabah Covid-19 selesai. Aamiin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.