Menyikapi perkembangan COVID-19, sesuai himbauan pemerintah, Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020, Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 420/1950/101.1/2020, Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor 420/1951/101.1/2020, serta memperhatikan keputusan hasil rapat pengurus YPP Qomaruddin dan Kepala Sekolah/Madrasah pada tanggal 28 Maret 2020 dan sebagai bentuk ikhtiar dalam menjaga keselamatan dan kemaslahatan bersama, maka diputuskan hal-hal sebagai berikut:
A. Kegiatan pembelajaran yang berkaitan dengan peserta didik kelas akhir (kelas XII):
- Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tahun 2020 dibatalkan;
- Pelaksanaan Ujian Praktik tahun 2020 dibatalkan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini;
- Pelaksanaan pondok aswaja tahun 2020 ditunda dan akan diputuskan kemudian hari melihat perkembangan dan situasi yang ada;
- Pelaksanaan wisuda kelas akhir akan diputuskan kemudian hari melihat perkembangan dan situasi yang ada;
- Melarang peserta didik untuk melaksanakan dan mengadakan pembuatan video dan /atau foto akhir tahun angkatan lulusan tahun pelajaran 2019/2020 yang mengumpulkan siswa sampai batas waktu dinyatakan normal oleh pemerintah.
B. Kegiatan pembelajaran yang berkaitan dengan peserta didik kelas X dan XI:
- Kegiatan pembelajaran dari rumah untuk peserta didik melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan sampai dengan tanggal 21 April 2020 dengan tetap memperhatikan perkembangan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) dan situasi yang ada;
- Tanggal 22 – 23 April 2020 libur awal romadlon;
- Peserta didik kembali melaksanakan kegiatan pembelajaran di sekolah pada tanggal 25 April 2020 dalam bentuk kegiatan pondok romadlon dengan tetap memperhatikan perkembangan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) dan situasi yang ada;
- Kegiatan peserta didik baik OSIS/MPK atau kegiatan lainnya yang mengumpulkan siswa ditunda dan akan diputuskan kemudian hari melihat perkembangan dan situasi yang ada;
- Pelaksanaan Penilaian Akhir Tahun (PAT) untuk kenaikan kelas akan diputuskan kemudian hari melihat perkembangan dan situasi yang ada;
- Selama kegiatan pembelajaran di rumah, orang tua/wali murid harap memantau putra putrinya agar tidak keluar rumah dengan mengisi kegiatan yang positif;
C. Ketentuan yang perlu diperhatikan selama pelaksanaan pembelajaran daring/jarak jauh oleh guru:
- Bapak/Ibu Guru serta Wali Kelas senantiasa mengingatkan peserta didik untuk tetap melaksanakan pembiasaan yang telah dilakukan di sekolah, yaitu sholat dhuha dan doa awal pembelajaran;
- Belajar dari rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas;
- Belajar dari Rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19;
- Aktivitas pembelajaran Belajar dari Rumah dapat bervariasi antar siswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/fasilitas belajar di rumah;
- Bukti atau produk aktivitas Belajar dari Rumah diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif;
D. Ketentuan lain-lain:
- Guru melaksanakan pembelajaran daring/jarak jauh tanpa hadir di kantor sampai dengan tanggal 21 April 2020 dengan tetap memperhatikan perkembangan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) dan situasi yang ada;
- Guru dan karyawan menjalankan tugas masing-masing dari rumah hingga tanggal 21 April 2020, kecuali yang mendapatkan tugas piket selama masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19);
- Guru dan Karyawan masuk kembali ke sekolah sampai ada pemberitahuan lanjutan;
- Pembayaran biaya pendidikan, antara lain: SPP, Herregristasi, Kelas Unggulan (Bina Prestasi), Bimbel UN-SBMPTN, Kegiatan dan Ujian Kelas Akhir tetap dipenuhi sebagaimana mestinya;
- Pembayaran pada poin 3) yang dilakukan secara transfer melalui petunjuk pada wali kelas masing-masing;
- Kantor buka setiap hari, jam 08.00 s.d. 12.00 WIB, kecuali Jumat dan hari libur nasional. Setiap orang yang datang ke kantor dengan melaksanakan protokoler pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) yang telah ditetapkan;
- Ikuti perkembangan informasi tentang pendidikan dan kebijakan sekolah melaui website: www.smadahgresik.sch.id atau melalui wali kelas masing-masing.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebaik-baiknya. Semoga kita semua senantiasa dalam lindungan Allah SWT. Sesegera mungkin wabah Covid-19 selesai. Aamiin.